DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penasehat Hukum Terdakwa Firza Amelia dan Nurdahri Razali, Kasibun Daulay SH dan Armia SH MH dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait jual-beli beras yang terjadi di kilang padi Milik M Noer, yang berada dijalan Medan–Banda Aceh, Km 324 Kecamatan Baktya, Kabupaten Aceh Utara menyatakan dalam pedoinya Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Emosional dan dengan sengaja Mengaburkan Fakta Persidangan.
DIALEKSIS.COM | Lhoksukon - Penasehat Hukum Tersangka Firza Amelia dan Nurdahri Razali, Kasibun Daulay SH dan Faisal Qasim SH MH dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait jual-beli beras yang terjadi di kilang padi Milik M. Noer, yang berada dijalan Medan – Banda Aceh, Km. 324 Kecamatan Baktya, Kabupaten Aceh Utara menyatakan bahwa pihaknya merasa perkara tersebut sarat dengan kejanggalan.